PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa. (2) Penetapan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa ditetapkan oleh KPA dengan memperhatikan sifat dan karakteristik bantuan.
