Pasal 34
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara
PPK dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; c. jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran dana; f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan; g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; h. sanksi; i. penyampaian laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan j. penyampaian laporan pertanggungjwaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
