Pasal 33
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. (3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran. (4) Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap. (5) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melalui mekanisme LS.
