PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, diberikan dengan ketentuan : a. Barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau b. Nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan. (2) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS. (3) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan sekaligus.
