PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. (2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah. (3) Pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
