PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 14
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan secara periodik. (2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya melalui mekanisme LS.
