Pasal 12
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan. (2) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, biaya buku/diktat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS. (3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/ kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa. (4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
