PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 11
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri. (2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang pendidikan/kuliah; b. biaya hidup;
c. biaya buku/diktat; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
