PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai.
