Pasal 5
BAB 3 — BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
(1) Bentuk atau jenis Jaminan berupa: a. Jaminan tunai; b. Jaminan bank; c. Jaminan dari perusahaan asuransi; d. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; e. Jaminan dari lembaga penjamin; f. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); g. Jaminan tertulis; h. Jaminan aset berwujud; dan i. Jaminan lainnya. (2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. (3) Dalam hal bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko. (4) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
