Pasal 43
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 688); c. Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 705); d. Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 668); dan e. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2022 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
