Pasal 42
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan jangka waktu Jaminan berakhir; b. Jaminan yang digunakan secara terus menerus dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan diterbitkannya Jaminan baru; dan c. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah memperoleh Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan secara terbatas untuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri dimaksud sampai dengan adanya pencabutan.
