Pasal 40
BAB 12 — PENGELOLAAN JAMINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan: a. pengajuan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan aset berwujud, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. penyerahan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. penerbitan bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf a; d. permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); e. permohonan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); f. permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); g. pengadministrasian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan h. monitoring dan evaluasi Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
