Pasal 38
BAB 10 — PENGADMINISTRASIAN, MONITORING, DAN EVALUASI JAMINAN
(1) Direktur yang mengelola penerimaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak terpenuhi, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). (3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode laporan keuangan kepada Direktur yang mengelola penerimaan. (5) Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan terhadap penyelenggara pos yang ditunjuk. (6) Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan tidak dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sampai dengan laporan keuangan disampaikan. (7) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Jaminan.
