PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMERIKSAAN DI KANTOR BIRO PERASURANSIAN
Pegawai Biro Perasuransian yang melakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian berwenang untuk:
- memeriksa dan/atau meminjam data dan/atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
- mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
- mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan
- meminta Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan.
