PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 26
BAB 5 — PEMERIKSAAN DI KANTOR BIRO PERASURANSIAN
Pegawai Biro Perasuransian yang melakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dari pihak yang tidak berhak.
