PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 75
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan; dan c. Seksi Penyidikan. (2) Seksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Penindakan paling banyak 3 (tiga). (4) Seksi yang menangani Penyidikan paling banyak 2 (dua).
