Pasal 74
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; f. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; h. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan i. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
