Pasal 38
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengendalian tindak lanjut hasil penindakan. (3) Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
