PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 159
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Intelijen dan Penindakan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan; dan c. Subseksi Sarana Operasi. (2) Subseksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
