PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 158
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Seksi Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemeriksaan sarana pengangkut; e. pengawasan pembongkaran barang; dan f. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
