PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 119
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Administrasi Manifes; d. Seksi Perbendaharaan; e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; g. Seksi Kepatuhan Internal; h. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 9 (sembilan).
