PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
(1) Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan. (2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank INDONESIA.
