Pasal 11
(1) Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0.00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. kenegaraan; b. pada fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan yang dioperasikan oleh negara; c. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
d. edukasi dan pendidikan; dan/atau e. menjalankan misi khusus dari pemerintah. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
