Pasal 11
BAB 4 — PENGELUARAN BARANG IMPOR
(1) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan. (2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan tidak berlaku apabila Pemberitahuan Pabean Impor disampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau c. bukti pengiriman secara elektronik. (4) Pelaksanaan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan mendapat persetujuan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
