Pasal 10
BAB 4 — PENGELUARAN BARANG IMPOR
(1) Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengeluarkan barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan menyerahkan jaminan, ke Kantor Pabean. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang dimintakan Penundaan. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola jaminan. (4) Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan bukti penerimaan jaminan kepada importir yang telah menyerahkan jaminan.
(5) Bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan pada saat penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (6) Bentuk dan jangka waktu jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. (7) Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), importir menyesuaikan jangka waktu jaminan yang telah diserahkan.
