PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CBN DAN BLBU
(1) Berdasarkan permintaan dan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan -Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU.
