Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CBN DAN BLBU
(1) Direksi Produsen Benih mengajukan permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian
Pertanian selaku KPA. (2) Data/dokumen pendukung permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material. (4) Khusus untuk permintaan pembayaran CBN, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi pula dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan ketersediaan benih untuk stok CBN di gudang dan penangkaran Produsen Benih; dan b. Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan oleh Produsen Benih.
