PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal; dan b. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
