PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan tata usaha; d. pengoordinasian dan penyusunan laporan; e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan h. pelaksanaan penyusunan rencana operasional.
