Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPDDP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; c. pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan; d. pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan; e. pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan; f. pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan; g. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data; h. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan;
i. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin; j. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
