PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Data dan informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (3), untuk permohonanPenilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; c. dokumen kepemilikan; d. deskripsi objek Penilaian; dan e. dokumen penatausahaan barang.
