PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan secara tertulis kepadaKepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan.
