PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 56
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
