PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 55
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. (2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian; dan b. data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
