PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Dokumen penatausahaan barangsebagaimana dimaksud dalamPasal 9 huruf e, yaitu: a. fotokopi daftar barang Pengelola, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; b. fotokopi Kartu IdentitasBarang dan fotokopi daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
