PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf d sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
