PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 104
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh ketua dan anggota tim Penilai Direktorat Jenderal. (2) Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan Penilaian. (3) Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian. (4) Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh ketua tim Penilai Direktorat Jenderal dan sekurang-kurangnya memenuhi jumlah 2/3 (dua per tiga) anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
