Pasal 103
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Untuk melaksanakan kendali mutu atas laporan Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, memaparkan konsep laporan Penilaian. (2) Pemaparan konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: a. administrasi laporan Penilaian; dan b. prosedur dan penerapan metode Penilaian. (3) Pemaparan konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjukoleh: a. Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidangPenilaian pada Direktorat Jenderal, untuk Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (4) Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan konsep laporan Penilaian yang dilakukan pemaparan. (5) Terhadappemaparan konsep laporan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan saran, pertimbangan dan/atau pendapatsebagai bahan masukan bagi tim Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan penyusunan laporan Penilaian. (6) Pemaparan konsep laporan Penilaiandilakukan sebelum ditandatanganinya laporan Penilaian oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. (7) Pelaksanaan teknispemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan berdasarkan pedomanyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
