Pasal 3
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG
(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkut Udaranya akan berangkat menuju keluar Daerah Pabean harusmenyampaikan Data Penumpangpada DJBC. (2) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) danAdvance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC. (3) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui: a. sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC; atau b. Media Penyimpan Data Elektronik pada Kantor Pabean.
