PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 22
BAB 5 — SETELMEN
(1) SUN yang dibeli kembali melalui Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan: a. melaksanakan stabilisasi pasar SUN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; b. melakukan pengelolaan portofolio SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau c. memenuhi kebutuhan jumlah surat berharga negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. (2) SUN yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
