Pasal 21
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung untuk Pembelian Kembali SUN dalam rangka pelunasan SUN sebelum jatuh tempo dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam hal Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan untuk: a. melaksanakan stabilisasi pasar SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; b. melakukan pengelolaan portofolio SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau c. memenuhi kebutuhan jumlah surat berharga negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. (2) Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung untuk Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh unit yang ditugaskan Menteri dalam rangka stabilisasi pasar SUN.
