PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 15
BAB 4 — PENGUMUMAN HASIL TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang: a. MENETAPKAN hasil Transaksi SUN Secara Langsung; dan b. menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
- ketentuan dan persyaratan SUN;
- adendum ketentuan dan persyaratan SUN; dan/atau
- surat-surat mengenai hasil Transaksi SUN Secara Langsung kepada Bank INDONESIA sebagai agen penatausahaan SUN yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen serta agen pembayar bunga dan pokok SUN.
