PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang ditunjuk sebagai Dealer. (2) Dealer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung, Dealer harus mendapatkan persetujuan batasan nilai transaksi dari pejabat berwenang pada Direktorat Surat Utang Negara. (4) Penetapan Dealer yang melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung dan penentuan persetujuan batasan nilai Transaksi SUN Secara Langsung ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
