PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) Alokasi sementara DBH PBB dan alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya rencana penerimaan PBB per sektor dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Alokasi sementara insentif PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya rencana besaran insentif PBB per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
