Pasal 10
BAB 3 — DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) Berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PBB dan prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan: a. alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah; b. alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi; c. alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi; dan d. alokasi definitif DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN. (2) Perhitungan alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan b. Insentif PBB untuk kabupaten/kota. (3) Insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (4) Alokasi definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
