Pasal 7
BAB 3 — DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan: a. alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah untuk kabupaten/kota; b. alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota; c. alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota; dan d. alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN untuk provinsi/kabupaten/kota. (2) Dalam hal rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, perhitungan alokasi sementara DBH PBB dan alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan PBB dan data penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tahun sebelumnya.
