Pasal 6
BAB 3 — DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan: a. realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA tahun sebelumnya yang dirinci per daerah; dan b. rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. (3) Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan. (4) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
