PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 56
BAB 7 — DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok. (3) Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
