PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 55
BAB 7 — DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN
(1) Hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
